Pasal 30
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
(1) Kawasan hutan lindung dengan kode Ll.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) ditetapkan dengan kriteria: a. Kawasan Hutan dengan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing- masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175 (seratus tujuh puluh lima); b. Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan lereng lapangan 4Oo/o (empat puluh persen) atau lebih; c. Kawasan Hutan yang berada pada ketinggian 2.000 m (dua ribu meter) atau lebih di atas permukaan laut; d. Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih dari 15% (lima belas persen); dan/atau e. Kawasan Hutan yang merupakan daerah resapan air. (2) Kawasan hutan lindung dengan kode L1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di sebagian wilayah: a. Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; b. Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; c. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan d.Kecamatan... SK No 236289 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
d. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, dan Kecamatan Selemadeg pada Kabupaten Tabanan. (3) Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan lindung dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
