PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 31
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
( 1 ) Zona L2 yang merupak an zorLa perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi kawasan kearifan lokal, sungai, danau, dan wilayah perairan lainnya dari kegiatan budi daya yang dapat menggErnggu kelestarian fungsinya. (21 ZonaL2 yang merlpakart zorta perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kawasan kearifan lokal; dan b. sempadan.
