Pasal 22
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi serta meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan di Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SPAM jaringan perpipaan. (3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas: a. unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan, situ, danau, embung, waduk, bendungan, CAT, dan/atau air hujan yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum dilaksanakan sesuai kebutuhan dan perkembangan di Kawasan Lanskap Subak- Bali; b. unit produksi yang digunakan untuk proses pengolahan air baku menjadi air minum ditetapkan di:
Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengrvi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli;
Kecamatan Busungbiu dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng;
Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan 5.Kecamatan... SK No 236283 A PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA
Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. c. unit distribusi sebagai sarana pengaliran air minum yang meliputi jaringan distribusi dan perlengkapannya, bangunan penampungan, dan alat pengukuran dan peralatan pemantauan ditetapkan di:
Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung;
Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli;
Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng;
Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan
Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. (4) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan dengan sistem jaringan sumber daya air untuk menjamin ketersediaan air baku. (5) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
