PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 21
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
(1) Sistem jaringan prasarana perrnukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kuantitas dan kualitas serta jangkauan pelayanan permukiman yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (2) Sistem. . . SK No 236282 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. SPAM; b. SPALD; c. sistem jaringan persampahan; dan d. sistem jaringan drainase.
