Pasal 19
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat dan dunia usaha terhadap layanan telekomunikasi yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (2) Sistem. . . SK No 236272 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(21 Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak. (3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, terdiri atas: a. kabel bawah laut untuk telekomunikasi; dan b. sentral telepon otomat. (4) Kabel bawah laut untuk telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi: a. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Abiansemal dan Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung; b. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; c. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; d. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Payangan, Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan e. jaringan kabel serat optik melintasi Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, dan Kecamatan Pupuan pada Kabupaten Tabanan. (5) Sentral telepon otomat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, meliputi: a. pengembangan sentral telepon otomat baru sesuai perkembangannya pada Kabupaten Badung; b. sentral telepon otomat Kintamani di Kecamatan Kintamani dan sentral telepon otomat Bangli di Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli; c. pengembangan sentral telepon otomat baru sesuai perkembangannya pada Kabupaten Buleleng; d.sentral ... SK No 236273 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
d. sentral telepon otomat Gianyar di Kecamatan Gianyar, sentral telepon otomat Ubud di Kecamatan Ubud, dan sentral telepon otomat Tampaksiring di Kecamatan Tampaksiring pada Kabupaten Gianyar; dan e. sentral telepon otomat Baturiti di Kecamatan Baturiti, sentral telepon otomat Pupuan di Kecamatan R.rpuan, dan sentral telepon otomat Tabanan di Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. (6) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b berupa jaringan bergerak seluler. (7) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilayani oleh menara Base Transceiuer Station. (8) Menara Base Tlansceiuer Station sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di: a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; c. Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegalallang, dan Kecamatan Ubud; pada Kabupaten Gianyar; dan d. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Rrpuan, Kecamatan Selemadeg, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. (9) Penyelenggaraan jaringan tetap dan jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilengkapi dengan penyediaan infrastruktur pasif telekomunikasi. (10) Infrastruktur pasif telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) meliputi gorong-gorong (ductl, menara, tiang, lubang kabel (manlwle), dan/atau bentuk infrastruktur pasif lainnya. (11) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Paragraf4... SK No 236274 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 4 Sistem Jaringan Sumber Daya Air
