Pasal 18
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah cukup dan menyediakan akses berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan masa yang akan datang dalam mendukung pengembangan kawasan yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan infrastruktur ketenagalistrikan. (3) Jaringan infrastrukturketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21berupa jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (41 Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri atas: a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem; dan b. gardu listrik. (5) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa SUTT yang dikembangkan dengan transmisi 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) membentang antarkabupaten di Kawasan Lanskap Subak-Bali, terdiri atas: a. SUTT. . . SK No 236271 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
a. SUTT dari Antosari (Extention) ke Inc. (PLTU Celukan Bawang - Kapal); b. SUTT dari Pemaron ke Baturiti; c. SUTT dari Baturiti ke Kapal; d. SUTT dari Baturiti ke Payangan; e. SUTT dari Payangan ke Kapal; f. SUTT dari Kapal ke Gianyar; g. SUTT dari Baturiti ke Gianyar IllBangli; h. SUTT dari Gianyar lllBangli ke Gianyar; dan i. SUTT dari Payangan - Gianyar. (6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa gardu induk, terdiri atas: a. gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) Gianyar Il/Bangli di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b. gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) Payangan di Kecamatan Payangan pada Kabupaten Gianyar; dan c. gardu induk 150 kv (seratus lima puluh kilovolt) Baturiti di Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan. (71 Gardu induk selain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan pengembangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan. (8) Sistem jaringan energi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Sistem Jaringan Telekomunikasi
