Pasal 17
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
(1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (21 huruf d ditetapkan dalam rangka mewujudkan konektivitas transportasi sungai dan danau untuk mendukung peningkatan kesejahteraan Masyarakat yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali. (21 Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaringan transportasi sungai dan danau. (3) Jaringan transportasi sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pelabuhan sungai dan danau; dan b. lintas angkutan sungai dan danau. (4) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas: a. Dermaga Danau Toyabungkah, Dermaga Danau Kuburan Trunyan, Dermaga Danau Trunyan, dan Dermaga Danau Desa Kedisan di Danau Batur, Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b. Dermaga Danau Buyan di Danau Buyan Kecamatan Sukasada dan Dermaga Danau Tamblingan di Danau Tamblingan, Kecamatan Banjar pada Kabupaten Buleleng; dan c. Dermaga Danau Beratan dan Dermaga Wisata Danau Bedugul di Danau Beratan, Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan. (5) Lintas angkutan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas lintas angkutan yang menghubungkan : a.Kedisan-... SK No 236270 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
a. Kedisan-Trunyan/Kuburan Trunyan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b. Toyabungkah-Trunyan/Kuburan Trunyan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; dan c. Trunyan-Kuburan Trrrnyan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. Paragraf 2 Sistem Jaringan Energi
