Pasal 16
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
(1) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api; dan b. stasiun kereta api. (21 Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan interkoneksi dengan sistem jaringan jalur regional. (3) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa jaringan jalur kereta api umum. (4) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa jaringan jalur kereta api antarkota. (5) Jaringan jalur kereta api antarkota dimaksud pada ayat (4) meliputi ruas Mengwi - Singapadu - Ubud - Kubutambahan - Singaraja. (6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui konektivitas pelayanan dengan moda transportasi lain. (71 Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa stasiun penumpang. (8) Stasiun penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (71 berupa stasiun penumpang kereta api antarkota. (9) Stasiun. . . SK No 236269 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(9) Stasiun penumpa.ng kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan di Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar. (10) Perwujudan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan setelah melalui kajian serta sesuai dengan kebijakan dan ketentuan sektor terkait yang membidangi perkeretaapian.
