Pasal 15
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk kegiatan sosial Masyarakat dan ekonomi wilayah yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak- Bali. (21 Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. lajur khusus angkutan massal; b. terminal penumpang; dan c. terminal barang. (3) Lajur khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dalam rangka mengembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran berlalu lintas, dan mendukung kebutuhan angkutan massal. (4) Lajur khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Terminal penumpa.ng sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b ditetapkan dalam rangka menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda. (6) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan kota, dan/atau angkutan perdesaan terdiri atas: a. Terminal Sukasada dan/atau simpul transit di Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; b. Terminal Ubud dan/atau simpul transit di Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan c. Terminal Pupuan dan/atau simpul transit di Kecamatan Rrpuan pada Kabupaten Tabanan. (7) Terminal ... SK No 236268 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t9- (71 Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan bongkar muat barang, perpindahan intramoda dan antarmoda angkutan barang, konsolidasi baranglpusat kegiatan logistik dan/atau tempat parkir mobil barang. (8) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan di Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan dan dikembangkan setelah melalui kajian.
