Pasal 41
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
(1) Zona 82 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21huruf b merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan sedang yang mempertahankan karakter perdesaan dan mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun. (21 Zona E}2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kawasan peruntukan permukiman perdesaan; dan b. kawasan penrntukan pariwisata. (3) Zona B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di sebagian wilayah: a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; dan c. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. SK No236300A Pasal42... PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA
