Pasal 39
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan tujuan: a. mendukung fungsi sosial, budaya, dan ekonomi Masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar Kawasan Lanskap Subak-Bali dengan tetap berbasis pada adat budaya dan kearifan lokal Masyarakat; dan b.mengendalikan... SK No 236298 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
b. mengendalikan kegiatan secara terbatas dengan tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utama Cagar Budaya sistem Subak sebagai warisan budaya dunia. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam Zona B, terdiri atas: a. Zona B 1 yang merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan tinggi; b. Zona 82 yang merupakan zorLa dengan karakteristik daya dukung lingkungan sedang; c. Zona 83 yang merupakan zorla dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah; dan d. Zona 84 yang merupakan zorla dengan karakteristik kawasan pertanian.
