Pasal 38
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
(1) Zona L5 yang merupakan Zona Lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e ditetapkan dengan tujuan melestarikan Zona Lindung lainnya dari kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya melalui pelindungan Cagar Budaya sistem Subak sebagai warisan budaya dunia. (21 Zona L5 yang merupakan Zona Lindung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Cagar Budaya dengan kode L5.3. (3) Cagar Budaya dengan kode L5.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan warisan budaya dunia. (a) Warisan... SK No 236297 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(41 Warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan kriteria berupa hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang dimanfaatkan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan berupa bangunan, struktur dan/atau situs serta warisan budaya tak benda pembentuk jati diri suatu Masyarakat. (5) Warisan budaya dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di: a. Situs Pura Ulun Danu Batur dan Danau Batur di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; b. Lanskap budaya Subak dan situs Rrra Caturangga-Batukaru dan sekitarnya di sebagian wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng dan di sebagian wilayah Kecamatan Baturiti, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, dan Kecamatan Selemadeg pada Kabupaten Tabanan; c. Lanskap budaya Subak dan situs Pura di DAS Pakerisan di Kecamatan Tampaksiring dan Kecamatan Gianyar pada Kabupaten Gianyar; dan d. Situs Pura Taman Ayun dan sekitarnya di Kecamatan Mengrvi pada Kabupaten Badung. Bagian Ketiga Kawasan Budi Daya
