Pasal 42
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
(1) Zona 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21huruf c merupakan zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya kepadatan rendah dengan mempertahankan karakter perdesaan dan mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun. (21 Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kawasan peruntukan hutan produksi; b. kawasan peruntukan pertanian; c. kawasan peruntukan perkebunan rakyat; dan d. kawasan peruntukan permukiman perdesaan. (3) Zona E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di sebagian wilayah: a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; c. Kecamatan Banjar, Kecamatan Busungbiu, dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; d. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan e. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. SK No 236301 A Pasal43... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
