Pasal 43
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
(1) Zona 84 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf d mempakan zona dengan karakteristik kawasan pertanian yang ditetapkan dengan mempertahankan karakter perdesaan, mempertimbangkan pelindungan terhadap sebaran Kawasan Tempat Suci, ekosistem Subak, dan sebaran warisan budaya dunia Pura Ulun Danu Batur, Danau Batur, Lanskap Subak Caturangga-Batukaru, Lanskap Subak DAS Pakerisan, dan Pura Taman Ayun. (2) Zona 84 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kawasan pertanian tanaman pangan. (3) Zona B4 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di sebagian wilayah: a. Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang pada Kabupaten Badung; b. Kecamatan Bangli, Kecamatan Kintamani, dan Kecamatan Susut pada Kabupaten Bangli; c. Kecamatan Banjar dan Kecamatan Busungbiu pada Kabupaten Buleleng; d. Kecamatan Gianyar, Kecamatan Payangan, Kecamatan Tampaksiring, Kecamatan Tegallalang, dan Kecamatan Ubud pada Kabupaten Gianyar; dan e. Kecamatan Baturiti, Kecamatan Marga, Kecamatan Penebel, Kecamatan Pupuan, Kecamatan Selemadeg Timur, Kecamatan Selemadeg, dan Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan.
