PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 5
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Penataan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali bertujuan untuk mewujudkan Tata Ruang Kawasan Lanskap Subak- Bali yang berkualitas dalam rangka menjamin Pelestarian warisan budaya dunia yang selaras dengan pengembangan ekonomi Masyarakat di Kawasan Lanskap Subak-Bali. Bagian . . . SK No 236260 A PRESIDEN REPUELIK INDONESIA
Bagian Kedua Kebijakan Penataan Ruang
