PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 6
BAB 4 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Lanskap Subak-Bali terdiri atas: a. Pelestarian sumber air sebagai penopang utama sistem pertanian Subak dari dampak pemanfaatan Ruang yang dapat mengga.nggu fungsi kawasan; b. pemajuan kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak dari dampak pemanfaatan Ruang yang dapat mengganggu fungsi dan kelestarian warisan budaya dunia; dan c. peningkatan ekonomi Masyarakat dengan mengembangkan potensi budaya, kearifan lokal, pertanian, dan pariwisata yang mendukung Pelestarian di Kawasan Lanskap Subak-Bali. Bagian Ketiga Strategi Penataan Ruang
