Pasal 4
BAB 3 — PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
RTR Kawasan Lanskap Subak-Bali berfungsi sebagai pedoman untuk: a. penJrusunan rencana pembangunan di Kawasan Lanskap Subak-Bali; b. penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk kebijakan Pemerintah Pusat berupa kegiatan bernilai penting dan/atau kegiatan bernilai strategis nasional di Kawasan Lanskap Subak-Bali; c. Penataan Ruang wilayah provinsi dan kabupaten di Kawasan Lanskap Subak-Bali; d. perwujudan pengembangan pada Kawasan Lanskap Subak-Bali sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta Pelestarian Cagar Budaya; e. perwujudan keterpaduan dan keterkaitan antarwilayah dan antarsektor serta keseimbangan pengembangan dan Pelestarian Kawasan Lanskap Subak-Bali; f. pemanfaatan Ruang dan pengendalian pemanfaatan Ruang di Kawasan Lanskap Subak-Bali; dan g. pengelolaan Kawasan Lanskap Subak-Bali berbasis Pelestarian warisan budaya. BAB IV TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI Bagian Kesatu T\rjuan Penataan Ruang
