Pasal 35
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
(1) Kawasan suaka alam dengan kode L3.1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) hurr.f a berupa cagar alam dengan kode L3.1.1. (2) Cagar alam dengan kode L3.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem; b. mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli dan belum terganggu; c. terdapat komunitas tumbuhan dan latau satwa beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah; d. memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit- unit penyusunnya; e. mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau f.mempunyai... SK No 236294 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
f. mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaErnnya memerlukan upaya konservasi. (3) Cagar alam dengan kode L3.1.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di Cagar Alam Gunung Batukau di sebagian wilayah: a. Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng; dan b. Kecamatan Baturiti dan Kecamatan Penebel di Kabupaten Tabanan.
