Pasal 36
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
(1) Kawasan pelestarian alam dengan kode L3.2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b berupa taman wisata alam dengan kode L3.2.3. (2) Taman wisata alam dengan kode L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria: a. mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa, atau bentang alam, gejala alam, serta formasi geologi yang unik; b. mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam; dan c. kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam. (3) Taman wisata alam dengan kode L3.2.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan di: a. Taman Wisata Alam Buyan - Tamblingan di sebagian wilayah Kecamatan Banjar dan Kecamatan Sukasada pada Kabupaten Buleleng dan sebagian wilayah Kecamatan Baturiti pada Kabupaten Tabanan; b. Taman Wisata Alam Gunung Batur - Bukit Payang di sebagian wilayah Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli; c.Taman... SK No 236295 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
c. Taman Wisata Alam Penelokan di sebagian wilayah Kecamatan Bangli pada Kabupaten Bangli; dan d. Taman Wisata Alam Sangeh di sebagian wilayah Kecamatan Abiansemal pada Kabupaten Badung.
