PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 34
BAB 6 — RENCANA POLA RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
(1) Zona L3 yang merupakan zona konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c ditetapkan untuk melindungi keanekaragaman tumbuhan dan satwa guna mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari. (2) Zona L3 yang merupakan zorLa konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. kawasan suaka alam dengan kode L3.1; dan b. kawasan pelestarian alam dengan kode L3.2.
