PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 9
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
(1) Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diarahkan untuk terbentuknya hierarki dan fungsi pelayanan Kawasan Lanskap Subak-Bali serta terintegrasi dalam pengembangan wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan. (21 Rencana sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sistem pusat pelayanan. (3) Rencana sistem pusat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(21, terdiri atas: a. pusat pelayanan primer; dan b. pusat pelayanan sekunder. Paragraf1... SK No 236263 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 1 hrsat Pelayanan Primer
