Pasal 10
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
(1) Pusat pelayanan primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a merupakan pusat pelayanan utama yang berfungsi sebagai Kawasan Permukiman, pariwisata, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial Masyarakat. (21 Pusat pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di: a. kawasan perkotaan di Kecamatan Mengwi pada Kabupaten Badung; b. kawasan perkotaan di Kecamatan Gianyar pada Kabupaten Gianyar; dan c. kawasan perkotaan di Kecamatan Tabanan pada Kabupaten Tabanan. Paragraf 2 Pusat Pelayanan Sekunder Pasal 1 1 (1) Pusat pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan pusat pelayanan pendukung yang berfungsi sebagai Kawasan Permukiman dan pariwisata. (21 Pusat pelayanan sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Kecamatan Kintamani pada Kabupaten Bangli. Bagian Ketiga Rencana Sistem Jaringan Prasarana Utama
