PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 8
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
(1) Rencana Struktur Ruang Kawasan Lanskap Subak- Bali ditetapkan dalam rangka meningkatkan fungsi pusat permukiman serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan sistem jaringan prasarana yang mendukung upaya Pelestarian Cagar Budaya sistem Subak sebagai warisan budaya dunia. (21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. rencana sistem pusat permukiman; dan b. rencana sistem jaringan prasarana utama. Bagian Kedua Rencana Sistem Pusat Permukiman
