Pasal 2
BAB 2 — CAKUPAN KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
(1) Cakupan Kawasan Lanskap Subak-Bali ditetapkan dengan mempertimbangkan pelindungan Cagar Budaya sistem Subak dan kawasan sekitarnya yang menjamin keberlangsungan Subak beserta Kawasan Hutan, pegunungan, dan daerah aliran air. (21 Cagar Budaya sistem Subak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Pura Ulun Danu Batur; b. Danau Batur; c. Lanskap Subak DAS Pakerisan; d. Lanskap Subak Caturangga-Batukaru; dan e. Pura Taman Ayun. (3) Kawasan Lanskap Subak-Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup 2l (dua puluh satu) kecamatan pada 5 (lima) kabupaten di 1 (satu) wilayah provinsi yaitu Provinsi Bali, meliputi: a. 3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Badung, terdiri atas:
- sebagian wilayah Kecamatan Abiansemal;
- sebagian wilayah Kecamatan Mengwi; dan
- seluruh wilayah Kecamatan Petang. b. 3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Bangli, terdiri atas:
- sebagian wilayah Kecamatan Bangli;
- sebagian wilayah Kecamatan Kintamani; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Susut. c.3(tiga) ... SK No 236258 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
3 (tiga) kecamatan pada Kabupaten Buleleng, terdiri atas:
- sebagian wilayah Kecamatan Banjar;
- sebagian wilayah Kecamatan Busungbiu; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Sukasada. 5 (lima) kecamatan pada Kabupaten Gianyar, terdiri atas:
- sebagian wilayah Kecamatan Gianyar;
- seluruh wilayah Kecamatan Payangan;
- sebagian wilayah Kecamatan Tampaksiring;
- seluruh wilayah Kecamatan Tegallalang; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Ubud. 7 (tujuh) kecamatan pada Kabupaten Tabanan, terdiri atas:
- seluruh wilayah Kecamatan Baturiti;
- seluruh wilayah Kecamatan Marga;
- sebagian wilayah Kecamatan Penebel;
- sebagian wilayah Kecamatan Pupuan;
- sebagian wilayah Kecamatan Selemadeg;
- sebagian wilayah Kecamatan Selemadeg Timur; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Tabanan. BAB III PERAN DAN FUNGSI PENATAAN RUANG KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
