Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk mang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola Ruang.
Struktur Ruang adalah susunzrn pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarki memiliki hubungan fungsional.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan perrrntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
Penataan. . . SK No 236252 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Penataan Ruang adalah suatu sistem perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan Ruang, dan pengendalian pemanfaatan Ruang.
Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan Ruang dengan RTR.
Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahu.a.n, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung benda Cagar Budaya, bangunan Cagar Budaya, dan/atau struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian masa lalu.
Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. L2. Kawasan Lanskap Subak-Bali adalah KSN dari sudut kepentingan sosial dan budaya mencakup Cagar Budaya Subak-Bali dan kawasan sekitarnya termasuk lingkungan alam, sosial, budaya dan ekonomi, yang di dalamnya terdapat sistem Subak sebagai manifestasi filosofi Tri Hita Karana yang telah ditetapkan dan dilindungi sebagai warisan budaya dunia. 13.Subak... SK No 236253 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Subak adalah organisasi tradisional di bidang tata guna air dan atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada masyarakat adat di Bali yang bersifat sosio- agraris-religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang.
Kawasan Tempat Suci adalah kawasan di sekitar Pura yang perlu dijaga kesuciannya dalam radius tertentu sesuai status Pura sebagaimana ditetapkan dalam Bhisama Kesucian Pura Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat Tahun 1994.
hrra adalah tempat suci untuk memuja Hgang Widhi Wasa dalam segala Prabawa atau manifestasi Hgang Widhi Wasa dan Atma Sidha Dewata atau Roh Suci Leluhur.
Ti Hita Karana adalah falsafah hidup masyarakat Bali yang memuat tiga unsur yang membangun keseimbangan dan keharmonisan hubungan antara manusia dengan T\rhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya, yzrng menjadi sumber kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan bagi kehidupan manusia.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Zona Lindung yang selanjutnya disebutZona L adalah zorla yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zotr,a pada Kawasan Lindung.
Zona Budi Daya yang selanjutnya disebut Zona B adalah zor:'a yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zorra pada Kawasan Budi Daya.
Kawasan . . . SK No 236254 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Kawasan Hutan adalah suatu wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah hrsat untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu atau lebih jaringan irigasi yang saling berkaitan.
Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area mem anjangl jalur dan/ atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial, budaya, dan estetika.
Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan minimal di atas 35 (tiga puluh lima) kilovolt sampai dengan 230 (dua ratus tiga puluh) kilovolt sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan.
Sistem. . . SK No 236255 A PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik.
Instalasi Pengolahan Air Limbah yang selanjutnya disingkat IPAL adalah sistem yang berfungsi untuk mengolah air limbah yang dikumpulkan melalui sistem perpipaan.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkunga.n secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan'
Koefisien. . . SK No 236256 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakanf daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah penetapan besar maksimum tapak basemen didasarkan pada batas KDH minimum yang ditetapkan.
Ketinggian Bangunan yang selanjutnya disebut TB adalah tinggi maksimum bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi tertentu dan diukur dari jarak maksimum puncak atap bangunan terhadap tanah yang dinyatakan dalam satuan meter.
Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
Prinsip Zero Delta Q Policg adalah keharusan agar tiap bangunan tidak boleh mengakibatkan bertambahnya debit air ke sistem saluran drainase atau sistem aliran sungai.
Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
Menteri. . . SK No 236257 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
Bupati adalah Bupati Badung, Bupati Bangli, Bupati Buleleng, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan. BAB II CAKUPAN KAWASAN LANSKAP SUBAK-BALI
