PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN STRATEGIS NASIONAL
Pasal 13
BAB 5 — RENCANA STRUKTUR RUANG KAWASAN LANSI(AP SUBAK-BALI
(U Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung kegiatan sosial budaya dan ekonomi Masyarakat serta ekonomi wilayah yang selaras dengan upaya Pelestarian Kawasan Lanskap Subak- Bali. (21 Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; c. sistem jaringan perkeretaapian; dan d. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan.
