RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN WAJO
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Wajo. 2. Kecamatan adalah kecamatan dalam wilayah Kabupaten Wajo. 3. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Bupati adalah Bupati Wajo. 5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 7. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 8. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disebut RTRW Kabupaten adalah hasil perencanaan tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang pulau/kepulauan, rencana tata ruang strategis nasional, dan rencana tata ruang provinsi. 9. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. 10. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang. 11. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. 12. Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. 13. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. 14. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Sistem Pusat Permukiman adalah susunan kawasan-kawasan perkotaan sebagai pusat kegiatan di dalam wilayah kabupaten yang menunjukkan keterkaitan saat ini maupun rencana yang membentuk hirarki pelayanan dengan cakupan dan dominasi fungsi tertentu dalam wilayah kabupaten.
Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
Pusat Pelayanan Kawasan adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan.
Pusat Pelayanan Lingkungan adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antardesa.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung seluas persil/kavling. KDB maksimum ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pengisian atau peresapan air, kapasitas drainase, dan jenis penggunaan lahan.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling.
Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah koefisien perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling.
Sistem Jaringan Transportasi adalah sistem yang memperlihatkan keterkaitan kebutuhan dan pelayanan transportasi antar wilayah dalam ruang wilayah kabupaten serta keterkaitannya dengan jaringan transportasi yang lebih makro.
Pembangkit Listrik Tenaga Gas yang selanjutnya disingkat PLTG adalah Pembangkit listrik yang memanfaatkan tenaga gas.
Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah Saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (konduktor) di udara bertegangan nominal 35 kV sampai dengan 230 kV.
Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum, termasuk pipa/kabel bawah laut air minum.
Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah, termasuk pipa/kabel bawah laut air limbah.
Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, Recycle yang selanjutnya disingkat TPS3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudi dayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
Kawasan Strategis adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting baik dalam lingkup nasional, provinsi maupun kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, serta pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.
Kawasan Strategis Kabupaten yang selanjutnya disingkat KSK adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
Badan Air adalah air permukaan bumi yang berupa sungai, danau, embung, waduk, dan sebagainya.
Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya adalah kawasan yang diperuntukkan untuk menaungi lingkungan dan makhluk hidup terdiri atas kawasan hutan lindung dan kawasan gambut.
Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk
mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah
intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
43. Kawasan Perlindungan Setempat adalah kawasan yang diperuntukkan
bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur dalam tata kehidupan masyarakat untuk melindungi dan
mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat menjaga
kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata air, kelancaran, ketertiban
pengaturan, dan pemanfaatan air dari sumber-sumber air. Termasuk
didalamnya kawasan kearifan lokal dan sempadan yang berfungsi
sebagai kawasan lindung antara lain sempadan pantai, sungai, mata air,
situ, danau, embung, dan waduk, serta kawasan lainnya yang memiliki
fungsi perlindungan setempat.
44. Kawasan Ekosistem Mangrove adalah kawasan kesatuan antara
komunitas
vegetasi
mangrove
berasosiasi
dengan
fauna
dan
mikroorganisme sehingga dapat tumbuh dan berkembang pada daerah
sepanjang pantai terutama di daerah pasang surut, laguna, muara
sungai yang terlindung dengan substrat lumpur atau lumpur berpasir
dalam membentuk keseimbangan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
45. Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi
pokok memproduksi hasil hutan.
46. Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan dengan faktor
faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai
di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan hutan lindung,
hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan taman buru.
47. Kawasan Perkebunan Rakyat adalah kawasan perkebunan rakyat adalah
hutan rakyat yaitu hutan yang dimiliki oleh rakyat seluas minimal 0,25
hektare, penutupan tajuk tanaman berkayu atau jenis lainnya lebih dari
50% atau jumlah tanaman pada tahun pertama minimal 500 tanaman
tiap hektare.
48. Kawasan Pertanian adalah kawasan yang dialokasikan dan memenuhi
kriteria untuk budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
dan peternakan.
49. Kawasan Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa
pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan
kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman
pangan.
50. Kawasan Hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk
pemanfaatan
dan
pengembangan
tanaman
hortikultura
secara
monokultur maupun tumpang sari.
51. Kawasan Perkebunan adalah kawasan yang memiliki potensi untuk
dimanfaatkan dan dikembangkan baik pada lahan basah dan atau lahan
kering untuk komoditas perkebunan.
52. Kawasan
Peternakan
adalah
kawasan
yang
secara
khusus
diperuntukkan untuk kegiatan peternakan atau terpadu dengan
komponen usaha tani (berbasis tanaman pangan, perkebunan,
hortikultura atau perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari
hulu sampai hilir.
53. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat
KP2B adalah wilayah budidaya pertanian terutama pada wilayah
pedesaan
yang
memiliki
hamparan
Lahan
Pertanian
Pangan
Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk
mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan daerah
dan nasional.
54. Kawasan Perikanan adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk kegiatan perikanan tangkap dan perikanan budi daya.
Termasuk di dalamnya kawasan pengelolaan ekosistem pesisir.
55. Kawasan Perikanan Tangkap adalah kawasan perikanan yang berbasis
pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan
ikan.
56. Kawasan Perikanan Budi Daya adalah Kawasan yang ditetapkan dengan
fungsi utama untuk budi daya ikan atas dasar potensi sumber daya
alam, sumber daya manusia, dan kondisi lingkungan serta kondisi
prasarana sarana umum yang ada.
57. Kawasan Pertambangan dan Energi adalah kawasan pada permukaan
tanah dan/atau dibawah permukaan tanah yang direncanakan sebagai
kegiatan hilir pertambangan minyak dan gas bumi dan/atau kegiatan
operasi produksi pertambangan mineral dan batubara serta kawasan
panas bumi dan kawasan pembangkitan tenaga listrik.
58. Kawasan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah kawasan pada
permukaan
tanah
dan/atau
dibawah
permukaan
tanah
yang
direncanakan sebagai kegiatan hilir pertambangan minyak dan gas
bumi.
59. Kawasan
Pembangkitan
Tenaga
Listrik
adalah
kawasan
yang
mendukung kegiatan memproduksi tenaga listrik.
60. Kawasan
Peruntukan
Industri
adalah
bentangan
lahan
yang
diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang
Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
61. Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama
pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata baik
alam, buatan, maupun budaya.
62. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar
kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan dan maupun
perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan
hunian
dan
tempat
kegiatan
yang
mendukung
perikehidupan dan penghidupan.
63. Kawasan Permukiman Perkotaan adalah bagian dari lingkungan hidup
di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan di kawasan perkotaan.
64. Kawasan Permukiman Perdesaan adalah bagian dari lingkungan hidup
di luar kawasan lindung yang berfungsi sebagai lingkungan tempat
tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan di kawasan perdesaan.
65. Kawasan Transportasi adalah kawasan yang dikembangkan untuk
menampung fungsi transportasi skala regional dalam upaya untuk
mendukung kebijakan pengembangan sistem transportasi yang tertuang
di dalam rencana tata ruang yang meliputi transportasi darat, udara, dan
laut.
66. Kawasan
Pertahanan
dan
Keamanan
adalah
kawasan
yang
dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan pengembangan bidang
pertahanan dan keamanan seperti instalasi pertahanan dan keamanan,
termasuk tempat latihan, kodam, korem, koramil, dan sebagainya.
67. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang.
68. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat
KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang
dengan rencana tata ruang.
69. Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan
ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang
dan pengendalian pemanfaatan ruang.
70. Ketentuan Umum Zonasi Sistem Kabupaten adalah ketentuan umum
yang mengatur pemanfaatan ruang/penataan kabupaten dan unsur-
unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap
klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan RTRW kabupaten.
71. Peran
Masyarakat
adalah
partisipasi
aktif
masyarakat
dalam
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
72. Arahan Sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja
yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
dengan rencana tata ruang yang berlaku.
73. Ketentuan Insentif dan Disinsentif adalah perangkat atau upaya untuk
memberikan imbalan terhadap melaksanakan kegiatan yang sejalan
dengan rencana tata ruang dan juga perangkat untuk mencegah,
membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan
dengan rencana tata ruang.
74. Perangkat Insentif adalah pengaturan yang bertujuan memberikan
rangsangan terhadap kegiatan seiring dengan penataan ruang.
75. Perangkat Disinsentif adalah pengaturan yang bertujuan membatasi
pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan
penataan ruang.
76. Masyarakat
adalah
orang
seorang,
kelompok
orang
termasuk
masyarakat hukum adat, lembaga dan/atau badan hukum non
pemerintahan yang mewakili kepentingan individu, sektor, profesi, kawasan atau wilayah tertentu dalam penyelenggaraan penataan ruang. 77. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
BAB II
RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Ruang Lingkup Wilayah Administrasi
Pasal 2
(1) Ruang lingkup wilayah administrasi RTRW Kabupaten mencakup
seluruh wilayah administrasi, meliputi:
a. Kecamatan Belawa;
b. Kecamatan Bola;
c. Kecamatan Gilireng;
d. Kecamatan Keera;
e. Kecamatan Majauleng;
f. Kecamatan Maniangpajo;
g. Kecamatan Pammana;
h. Kecamatan Penrang;
i. Kecamatan Pitumpanua;
j. Kecamatan Sabangparu;
k. Kecamatan Sajoanging;
l. Kecamatan Takkalalla;
m. Kecamatan Tanasitolo; dan
n. Kecamatan Tempe.
(2) Wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada
koordinat 30.39’–40.16’ Lintang Selatan dan diantara 1190.53’–1200.27’
Bujur Timur seluas kurang lebih 260.872 (dua ratus enam puluh ribu
delapan ratus tujuh puluh dua) hektare.
(3) Batas-batas wilayah administrasi sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. sebelah Utara berbatasan Kabupaten Luwu dan Kabupaten
Sidenreng Rappang;
b. sebelah Timur berbatasan Teluk Bone;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten
Soppeng; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang.
(4) Wilayah administrasi digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum pada
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Wajo dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, perlu disusun rencana tata ruang; b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha; c. bahwa berdasarkan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 329);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Basis Data dan Penyajian Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 326);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 327) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 530);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2023-2042 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 322);
