Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Ruang lingkup wilayah administrasi RTRW Kabupaten mencakup
seluruh wilayah administrasi, meliputi:
a. Kecamatan Belawa;
b. Kecamatan Bola;
c. Kecamatan Gilireng;
d. Kecamatan Keera;
e. Kecamatan Majauleng;
f. Kecamatan Maniangpajo;
g. Kecamatan Pammana;
h. Kecamatan Penrang;
i. Kecamatan Pitumpanua;
j. Kecamatan Sabangparu;
k. Kecamatan Sajoanging;
l. Kecamatan Takkalalla;
m. Kecamatan Tanasitolo; dan
n. Kecamatan Tempe.
(2) Wilayah administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada
koordinat 30.39’–40.16’ Lintang Selatan dan diantara 1190.53’–1200.27’
Bujur Timur seluas kurang lebih 260.872 (dua ratus enam puluh ribu
delapan ratus tujuh puluh dua) hektare.
(3) Batas-batas wilayah administrasi sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. sebelah Utara berbatasan Kabupaten Luwu dan Kabupaten
Sidenreng Rappang;
b. sebelah Timur berbatasan Teluk Bone;
c. sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten
Soppeng; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Sidenreng Rappang.
(4) Wilayah administrasi digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum pada
