PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 56
(1) Zona L3 yang merupakan taman buru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d meliputi
kawasan yang memiliki:
- luas lahan yang cukup dan tidak membahayakan
untuk kegiatan berburu; dan
- satwa buru yang dikembangbiakkan dan memungkinkan perburuan secara teratur serta
berkesinambungan dengan mengutamakan aspek rekreasi, olahraga, dan kelestarian satwa.
(2) Zona L3 yang merupakan taman buru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi di Kecamatan Cicalengka
dan Kecamatan Nagreg pada Kabupaten Bandung,
serta Kecamatan Cimanggung dan Kecamatan Pamulihan pada Kabupaten Sumedang.
