PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 55
(1) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c meliputi kawasan:
- mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan,
satwa atau bentang alam, gejala alam serta formasi geologi yang unik;
- mempunyai luas yang cukup untuk menjamin
kelestarian potensi dan daya tarik alam untuk
dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
dan
- kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.
(2) Zona L3 yang merupakan taman wisata alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Taman Wisata Kawah Gunung Tangkuban Perahu
di Kecamatan Lembang dan Kecamatan Parongpong pada Kabupaten Bandung Barat; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -62-
- Taman Wisata Alam Telaga Patengan di
Kecamatan Rancabali, Taman Wisata Alam Cimanggu di Kecamatan Ciwidey dan Kecamatan
Rancabali, dan Taman Wisata Alam Kawah
Kamojang di Kecamatan Ibun dan Kecamatan
Kertasari pada Kabupaten Bandung.
