PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 54
(1) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf
b meliputi kawasan:
memiliki keindahan alam dan/atau gejala alam;
memiliki luas wilayah yang memungkinkan untuk
pengembangan koleksi tumbuhan dan/atau
satwa; dan
- merupakan wilayah dengan ciri khas baik asli
maupun buatan, baik pada wilayah yang
ekosistemnya masih utuh ataupun wilayah yang
ekosistemnya sudah berubah.
(2) Zona L3 yang merupakan taman hutan raya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Taman Hutan Raya Ir. H. Juanda terletak di Kecamatan
Lembang pada Kabupaten Bandung Barat, Kecamatan Cimenyan pada Kabupaten Bandung, dan Kecamatan
Coblong dan Kecamatan Cidadap pada Kota Bandung.
