Pasal 53
(1) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a meliputi:
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -60-
- memiliki keanekaragaman jenis tumbuhan
dan/atau satwa liar yang tergabung dalam suatu tipe ekosistem;
- mempunyai kondisi alam, baik tumbuhan
dan/atau satwa liar yang secara fisik masih asli
dan belum terganggu;
- terdapat komunitas tumbuhan dan/atau satwa
beserta ekosistemnya yang langka dan/atau keberadaannya terancam punah;
- memiliki formasi biota tertentu dan/atau unit-
unit penyusunnya;
- mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu
yang dapat menunjang pengelolaan secara efektif
dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami; dan/atau
- mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang
keberadaannya memerlukan upaya konservasi.
(2) Zona L3 yang merupakan cagar alam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- Cagar Alam Yung Hun di Kecamatan Lembang
dan Cagar Alam Tangkuban Perahu di Kecamatan Lembang, Kecamatan Cikalong Wetan, Kecamatan
Parongpong, dan Kecamatan Cisarua pada
Kabupaten Bandung Barat; dan
- Cagar Alam Cigenteng Cipanji I/II di Kecamatan
Pasirjambu, Cagar Alam Telaga Patengan di
Kecamatan Rancabali, Cagar Alam Gunung
Malabar di Kecamatan Pangalengan, Kecamatan
Cimaung, dan Kecamatan Pacet, Cagar Alam
Gunung Tilu di sebagian Kecamatan Pasirjambu dan Kecamatan Pangalengan, Cagar Alam
Papandayan di Kecamatan Kertasari, Cagar Alam Kawah Kamojang di Kecamatan Ibun dan
Kecamatan Paseh, dan Cagar Alam Gunung
Simpang di Kecamatan Pasirjambu dan Kecamatan Rancabali pada Kabupaten Bandung.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -61-
