PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 52
(1) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c
ditetapkan dalam rangka mengawetkan keanekaragaman tumbuhan dan satwa dalam rangka
mencegah kepunahan spesies, melindungi sistem
penyangga kehidupan, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara lestari.
(2) Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Zona L3 yang merupakan cagar alam;
Zona L3 yang merupakan taman hutan raya;
Zona L3 yang merupakan taman wisata alam; dan
Zona L3 yang merupakan taman buru.
