PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 51
(1) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c terdiri atas:
- RTH publik; dan
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -59-
- RTH privat.
(2) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria:
- lahan dengan luas paling sedikit 2.500 (dua ribu
lima ratus) meter persegi;
- berbentuk satu hamparan, berbentuk jalur, atau
kombinasi dari bentuk satu hamparan dan jalur;
dan
- didominasi komunitas tumbuhan.
(3) Zona L2 yang merupakan RTH kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan
RTH publik paling sedikit 20% (dua puluh persen) dan
RTH privat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari
luas kota yang berada di Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, yang menyebar dan seimbang
dengan memperhatikan fungsi ekologis, sosial-budaya, estetika, dan ekonomi.
