PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 57
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d
ditetapkan dalam rangka melindungi keunikan
bentang alam dan keberlangsungan imbuhan air
tanah.
(2) Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
Zona L4 yang merupakan kawasan cagar alam geologi; dan
Zona L4 yang merupakan kawasan yang
memberikan perlindungan terhadap air tanah.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -63-
