Pasal 58
(1) Zona L4 yang merupakan kawasan cagar alam geologi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf
a meliputi:
- Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan
batuan dan fosil; dan
- Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan
bentang alam karst.
(2) Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan batuan
dan fosil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan kriteria:
- memiliki keragaman batuan dan dapat berfungsi
sebagai laboratorium alam;
memiliki batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau (fosil);
memiliki nilai paleo-antropologi dan arkeologi;
memiliki tipe geologi unik; dan/atau
memiliki satu-satunya batuan dan/atau jejak
struktur geologi masa lalu.
(3) Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan batuan
dan fosil sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan di:
- Kawasan sekitar Gua Pawon dan Kawasan sekitar
Gua Sanghiang Tikoro di Kecamatan Cipatat pada
Kabupaten Bandung Barat; dan
- Kawasan Geologi Batu Obsidian Nagreg di
Kecamatan Nagreg pada Kabupaten Bandung.
(4) Zona L4 yang merupakan kawasan keunikan bentang
alam karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b, berupa Kawasan Karst Citatah di Kecamatan
Cipatat dan Kecamatan Padalarang pada Kabupaten Bandung Barat.
