PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 43
(1) Rencana Pola Ruang ditetapkan dengan tujuan
mengoptimalkan pemanfaatan ruang sesuai dengan
peruntukannya sebagai Kawasan Lindung dan
Kawasan Budi Daya berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(2) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas rencana peruntukan Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya.
(3) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) memperhatikan mitigasi bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan
tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal
mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi
lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
Bagian Kedua Kawasan Lindung
