PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 44
Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (2) dikelompokkan ke dalam Zona L, yang terdiri atas:
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -51-
- Zona L1 yang merupakan kawasan yang memberikan
perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
- Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat;
Zona L3 yang merupakan kawasan konservasi;
Zona L4 yang merupakan kawasan lindung geologi;
dan
- Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya.
