Pasal 49
(1) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a ditetapkan pada:
Sungai tidak bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;
Sungai tidak bertanggul di luar Kawasan
Perkotaan;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -55-
- Sungai bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan;
dan
- Sungai bertanggul di luar Kawasan Perkotaan.
(2) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak
bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan
kriteria:
- paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman kurang dari atau
sama dengan 3 (tiga) meter;
- paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 3 (tiga) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter; dan
- paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai, dalam hal kedalaman lebih dari 20 (dua
puluh) meter.
(3) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai tidak
bertanggul di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan kriteria:
- paling sedikit berjarak 100 (seratus) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai pada sungai besar dengan luas DAS lebih
besar dari 500 (lima ratus) kilometer persegi; dan
- paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari
tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur
sungai pada sungai kecil dengan luas DAS kurang
dari atau sama dengan 500 (lima ratus) kilometer persegi.
(4) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul
di dalam Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c ditentukan paling sedikit
berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -56-
(5) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai bertanggul
di luar Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan paling sedikit
berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul
sepanjang alur sungai.
(6) Zona L2 yang merupakan sempadan sungai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di
Sungai Citarum, Sungai Cibeureum, Sungai Cikapundung, Sungai Cibaligo, Sungai Cimahi, Sungai
Cisangkuy, Sungai Ciwidey, Sungai Cirasea, Sungai
Citarik, Sungai Cikeruh, Sungai Cipamokolan, Sungai
Cidurian, Sungai Cicadas, Sungai Citepus, Sungai
Cilember, Sungai Cisaranten, Sungai Cinambo, Sungai
Ciputat, Sungai Cikijing, Sungai Cimande, Sungai Ciraden, Sungai Cimeta, Sungai Cisokan, Sungai
Ciranjeng, Sungai Citunggul, Sungai Cibeet, Sungai Cicengkudu, Sungai Ciharus, Sungai Cikambuy,
Sungai Cikarang, Sungai Cikujang, Sungai Cipedung,
Sungai Cirangrang, Sungai Ciangkep, Sungai Cicukang, Sungai Cimaruk, dan Sungai Cibiuk.
