PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 48
(1) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b ditetapkan dengan tujuan melindungi sungai,
waduk, situ, kolam retensi, dan RTH kota dari
kegiatan budi daya yang dapat mengganggu kelestarian fungsinya.
(2) Zona L2 yang merupakan kawasan perlindungan
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Zona L2 yang merupakan sempadan sungai;
Zona L2 yang merupakan kawasan sekitar waduk, situ, atau kolam retensi; dan
Zona L2 yang merupakan RTH kota.
