Pasal 47
(1) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b ditetapkan dengan kriteria kawasan yang
mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan dan sebagai pengontrol tata air permukaan.
(2) Zona L1 yang merupakan kawasan resapan air
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian wilayah Kecamatan Cisarua, sebagian
wilayah Kecamatan Cikalong Wetan, sebagian
wilayah Kecamatan Parongpong, sebagian wilayah Kecamatan Lembang, sebagian wilayah
Kecamatan Gununghalu, dan sebagian wilayah
Kecamatan Sindangkerta pada Kabupaten Bandung Barat;
- sebagian wilayah Kecamatan Cileunyi, sebagian
wilayah Kecamatan Cilengkrang, sebagian wilayah
Kecamatan Cimenyan, sebagian wilayah
Kecamatan Banjaran, sebagian wilayah
Kecamatan Arjasari, sebagian wilayah Kecamatan Cimaung, sebagian wilayah Kecamatan Rancabali,
sebagian wilayah Kecamatan Ciwidey, sebagian wilayah Kecamatan Pasirjambu, sebagian wilayah
Kecamatan Kertasari, sebagian wilayah
Kecamatan Pangalengan, sebagian wilayah Kecamatan Paseh, sebagian wilayah Kecamatan
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -54-
Pacet, sebagian wilayah Kecamatan Cikancung,
sebagian wilayah Kecamatan Nagreg, sebagian wilayah Kecamatan Cangkuang, sebagian wilayah
Kecamatan Cicalengka, sebagian wilayah
Kecamatan Soreang, sebagian wilayah Kecamatan
Ciparay, dan sebagian wilayah Kecamatan Ibun
pada Kabupaten Bandung; dan
- sebagian wilayah Kecamatan Cimanggung, sebagian wilayah Kecamatan Tanjungsari,
sebagian wilayah Pamulihan, dan sebagian
wilayah Kecamatan Sukasari pada Kabupaten
Sumedang.
