Pasal 46
(1) Zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan lindung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a merupakan zona dengan kriteria:
- Kawasan Hutan dengan faktor kemiringan lereng,
jenis tanah, dan intensitas hujan yang jumlah
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -52-
hasil perkalian bobotnya sama dengan 175
(seratus tujuh puluh lima) atau lebih;
- Kawasan Hutan yang mempunyai kemiringan
lereng paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian
paling sedikit 2.000 (dua ribu) meter di atas
permukaan laut; atau
- Kawasan Hutan yang mempunyai tanah sangat peka terhadap erosi dengan kelerengan di atas
lebih dari 15% (lima belas persen).
(2) Zona L1 yang merupakan Kawasan Hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
- sebagian wilayah Kecamatan Lembang, sebagian
wilayah Kecamatan Cililin, sebagian wilayah Kecamatan Gununghalu, sebagian wilayah
Kecamatan Sindangkerta, sebagian wilayah Kecamatan Cikalong Wetan, sebagian wilayah
Kecamatan Cipatat, sebagian wilayah Kecamatan
Cisarua, sebagian wilayah Kecamatan Parongpong, sebagian wilayah Kecamatan
Padalarang, sebagian wilayah Kecamatan
Cipongkor, dan sebagian wilayah Kecamatan Rongga pada Kabupaten Bandung Barat;
- sebagian wilayah Kecamatan Arjasari, sebagian
wilayah Kecamatan Cicalengka, sebagian wilayah Kecamatan Cikancung, sebagian wilayah
Kecamatan Cilengkrang, sebagian wilayah
Kecamatan Cileunyi, sebagian wilayah Kecamatan
Cimaung, sebagian wilayah Kecamatan Ciparay,
sebagian wilayah Kecamatan Ciwidey, sebagian
wilayah Kecamatan Ibun, sebagian wilayah Kecamatan Kertasari, sebagian wilayah
Kecamatan Cimenyan, sebagian wilayah Kecamatan Nagreg, sebagian wilayah Kecamatan
Pacet, sebagian wilayah Kecamatan Pangalengan,
sebagian wilayah Kecamatan Paseh, sebagian wilayah Kecamatan Pasirjambu, sebagian wilayah
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -53-
Kecamatan Cangkuang, sebagian wilayah
Kecamatan Banjaran, sebagian wilayah Kecamatan Kutawaringin, dan sebagian wilayah
Kecamatan Rancabali pada Kabupaten Bandung;
dan
- sebagian wilayah Kecamatan Cimanggung,
sebagian wilayah Kecamatan Jatinangor, sebagian
wilayah Kecamatan Sukasari, dan sebagian wilayah Kecamatan Tanjungsari pada Kabupaten
Sumedang.
