PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 61
(1) Zona L5 yang merupakan cagar budaya dan ilmu
pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
ayat (2) huruf a ditetapkan dengan kriteria sebagai hasil budaya manusia yang bernilai tinggi yang
dimanfa
