PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 60
(1) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf e
ditetapkan untuk:
- melindungi kekayaan budaya bangsa berupa
peninggalan sejarah, bangunan arkeologi dan
monumen, yang berguna untuk pengembangan ilmu pengetahuan; atau
- mempertahankan, melestarikan, dan
mengembangkan plasma nutfah.
(2) Zona L5 yang merupakan kawasan lindung lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Zona L5 yang merupakan kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan; dan
Zona L5 yang merupakan perlindungan plasma
nutfah.
