Pasal 32
(1) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk
menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus
lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo
dan/atau pos keselamatan penerbangan, tempat
perpindahan intra dan/atau antarmoda serta
mendorong perekonomian nasional dan daerah.
(2) Tatanan kebandarudaraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), terdiri atas:
- bandar udara umum yaitu Bandar Udara Husein
Sastranegara di Kecamatan Cicendo pada Kota
Bandung yang berfungsi sebagai bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan sekunder,
untuk pelayanan pesawat udara dengan rute
penerbangan dalam negeri dan luar negeri, serta berfungsi sebagai pangkalan angkatan udara;
- bandar udara khusus berupa bandar udara
untuk pertahanan dan keamanan yaitu Pangkalan Udara Kopassus di Kecamatan
Batujajar pada Kabupaten Bandung Barat dan
Pangkalan Udara Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Udara Sulaeman di Kecamatan
Margahayu pada Kabupaten Bandung; dan
- bandar udara khusus lainnya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
