Pasal 19
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 18 huruf a ditetapkan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan
pergerakan orang dan barang/jasa serta berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi.
(2) Penyediaan sistem jaringan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyediakan sarana transportasi massal
antarwilayah.
(3) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
sistem jaringan transportasi darat;
sistem jaringan perkeretaapian; dan
sistem jaringan transportasi udara.
(4) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas sistem
jaringan jalan.
(5) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) terdiri atas:
jaringan jalan; dan
lalu lintas dan angkutan jalan.
(6) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
jaringan jalur kereta api;
stasiun kereta api; dan
fasilitas operasi kereta api.
(7) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
- tatanan kebandarudaraan; dan
- ruang udara untuk penerbangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -26-
