PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 18
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3) meliputi:
sistem jaringan transportasi;
sistem jaringan energi;
sistem jaringan telekomunikasi;
sistem jaringan sumber daya air; dan
sistem jaringan prasarana perkotaan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -25-
Paragraf 1
Sistem Jaringan Transportasi
