Pasal 38
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2)
huruf a ditetapkan dalam rangka memenuhi
kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyediaan air
minum bagi penduduk dan kegiatan ekonomi, serta
meningkatkan efisiensi dan cakupan pelayanan.
(2) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan.
(3) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi unit air baku, unit produksi,
unit distribusi, unit pelayanan, dan unit pengelolaan
dengan kapasitas produksi sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan.
(4) SPAM bukan jaringan perpipaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) meliputi sumur dangkal,
sumur pompa tangan, bak penampungan air hujan, terminal air, mobil tangki air, instalasi air kemasan,
atau bangunan perlindungan mata air, diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipadukan
dengan sistem jaringan sumber daya air untuk
menjamin ketersediaan air baku.
(6) SPAM jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
- unit air baku yang bersumber dari sumber air permukaan pada sungai, situ, dan/atau waduk
yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air
baku untuk air minum;
- unit produksi air minum meliputi:
- IPA Cisarua melayani Kecamatan Lembang
dan Kecamatan Cisarua dan IPA Cililin melayani Kecamatan Cililin di Kabupaten
Bandung Barat;
- IPA Nagarak melayani Kecamatan Soreang
dan IPA Ciparay melayani Kecamatan
Ciparay di Kabupaten Bandung;
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -45-
- IPA Tanjungsari melayani Kecamatan
Tanjungsari dan Kecamatan Sukasari di Kabupaten Sumedang;
- IPA Badaksinga, IPA Pakar, dan IPA
Cibereum melayani Kota Bandung;
- IPA Regional Bandung Selatan melayani
Kecamatan Kiaracondong, Kecamatan
Bandung Kidul, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kecamatan Gedebage, dan Kecamatan
Rancasari di Kota Bandung, serta Kecamatan
Katapang, Kecamatan Soreang, Kecamatan
Margahayu, dan Kecamatan Margaasih di
Kabupaten Bandung; dan
- IPA Regional Bandung Barat-Timur melayani Kecamatan Andir, Kecamatan Bandung
Kulon, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kecamatan Babakan Ciparay, Kecamatan
Rancasari, Kecamatan Cibiru, Kecamatan
Ujung Berung di Kota Bandung, Kecamatan Cimahi Utara, Kecamatan Cimahi Tengah,
Kecamatan Cimahi Selatan di Kota Cimahi,
Kecamatan Cileunyi, Kecamatan Rancaekek, Kecamatan Cicalengka di Kabupaten
Bandung, Kecamatan Padalarang,
Kecamatan Ngamprah, Kecamatan Cihampelas, Kecamatan Batujajar,
Kecamatan Cipatat di Kabupaten Bandung
Barat, serta Kecamatan Cimanggung di
Kabupaten Sumedang;
- unit distribusi air minum ditetapkan di
Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Bandung, dan Kota
Cimahi.
(7) Pengelolaan SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -46-
