PERPRES
RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG
Pasal 37
(1) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 huruf e ditetapkan dalam
rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan
pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan
Perkotaan Cekungan Bandung.
(2) Sistem jaringan prasarana perkotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
SPAM;
sistem jaringan drainase;
sistem jaringan air limbah; dan
sistem pengelolaan persampahan.
www.peraturan.go.id
2018, No.91 -44-
