KABUPATEN SUMEDANG DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 1O
Cukup jelas.
SK No 208536A
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Huruf a Beberapa kecamatan di Kabupaten Sumedang masuk ke dalam bagian Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung.
Hurufb. . .
SK No205999A
Huruf b Yang dimaksud dengan "potensi pertanian" antara lain ubi cilembu. Yang dimaksud dengan "potensi pariwisata" ar:talra lain wisata kuliner, wisata budaya, dan wisata sejarah. Yang dimaksud dengan "potensi industri" antara lain industri rumah tangga. Huruf c Yang dimaksud dengan "kekayaan sejarah Pasundan" antara lain terkait dengan Kerqjaan Sumedang Larang.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No205996A
PRESIDEN
7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Irembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan S R ministrasi Hukum, + =UII* 1a ilvanna Djaman K
SK No 208534A
TftT{JI-.I{X
PENJEL,Tq,SAN ATAS
TENTANG
I. UMUM Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan tduan negara. Salah satu tujuan negara tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, Dalam rangka mencapai tujuan tersebut dan penyesuaian terhadap dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya, diperlukan upaya untuk menegaskan kembali kedudukan Kabupaten Sumedang dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan "Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik." Kedudukan Kabupaten Sumedang sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat. Desain pengaturan Kabupaten Sumedang berdasarkan Undang- Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amendemen dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.
Berkaitan
SK No 208535 A
PRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumedang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebageislans telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang memuat penyempurnaan dasar hukum, penyesuaian cakupan wilayah dan batas daerah, penegasan karakteristik, serta sinkronisasi peraturan perundang-undangan.
il PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Sumedang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sumedang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Sumedang di Provinsi Jawa Barat;
. . .
SK No 208533 A
I-!r:IIFTFI{II
FEPUBLIK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal l8A, Pasal l8B ayal (21, Pasal 20, Pasal 2 1 , dan
Pasal 22D ayal (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetqjuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
